pasti diantara kita sudah ada yang pernah ketilang polisi. yosh, menyebalkan memang. yang jadi permasalahan adalah uang yang kita setorkan akan masuk ke kantong oknum pak POL-nya. dan denda yang dibayar pun lumayan banyak (bisa nyampe ratusan ribu.)
nah..ini dia PENGETAHUAN yang wajib kamu ketahui kalau kita kena tilang di jalan.
- Kalo kamu memang merasa bersalah, ya udah akui saja.
- Kalo ditanyain ma pak polnya milih ditilang ato damai, pilihlah ditilang aja.
- Pasti polisinya ngeyel biar damai aja (biar duitnya masuk ke dia)
- Trus pak pol bakal ngasih surat tilang untuk ngurus di pengadilan
- ini yang PENTING, jangan asal terima aja. mintalah keterangan tilang di FORM BIRU.
pasti kalian bertanya,
KENAPA harus FORM biru???
Jawabannya sebagai berikut :
 |
penampakan surat tilang form biru |
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah no. rek Bank BUMN). setelah selesai transfer, kita tinggal serahkan bukti transfer ke polisi yang tadi buat ngambil SIM atau STNK kita yang ditahan.
TAMBAHAN : Denda yang dikeluarkan jika kita pilih
FORM BIRU tidak akan melebihi
Rp 50.000